Setiap pelumas yang diproduksi oleh produsen atau didistribusi oleh distributor ke pasar Indonesia wajib memiliki Nomor Pelumas Terdaftar atau NPT.
Dibawah ini adalah tata cara pendaftaran NPT pelumas menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 053 Tahun 2006.
- Perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh NPT kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi persyaratan data administratif dan data teknis.
- Terhadap Pelumas yang berasal dari produksi dalam negeri, pelaksanaan pendaftarannya dilakukan oleh perusahaan pabrikasi Pelumas atau perusahaan pengguna jasa pabrikasi Pelumas.
- Terhadap Pelumas yang berasal dari impor, pelaksanaan pendaftarannya dilakukan oleh perusahaan importir, agen tunggal, distributor dan/atau perusahaan penguna jasa pabrikasi Pelumas luar negeri.
Sebagai perusahaan pengguna jasa pabrikasi pelumas kami PT Alia Putra Bantara siap membantu perusahaan anda untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar dengan tepat dan efisien.