Untuk permohonan pendaftaran Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) kepada Direktur Jenderal maka perusahaan wajib memenuhi persyaratan NPT pelumas atau dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 053 tahun 2006 disebut persyaratan data administratif.
Persyaratan data administratif sebagaimana yang dimaksud di atas terdiri dari:
- Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Biodata perusahaan (company profile)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat penunjukan atau kontrak kerja sama dari produsen atau prinsipal pelumas bagi importir, agen tunggal atau distributor
- Kontrak kerja sama dari produsen pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi pelumas;
- Sertifikat atau bukti pendaftaran permohonan merek pelumas dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAKI)
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebagai perusahaan pengguna jasa pabrikasi pelumas kami PT Alia Putra Bantara siap membantu perusahaan anda untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar dengan tepat, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.